Unit Pengolahan Data Teknologi P8
Panduan Pengguna
P8 UNIT PENGOLAHAN DATA
Panduan Pengguna
Bahasa Indonesia: V1.0
Distribusi Fungsi
Menyiapkan P8
Nyalakan dan matikan daya
Spesifikasi Teknis P8
prosesor | – ARM Cortex A53 Octa Inti 1.5-2.0Ghz |
Sistem Operasi | – Android 11 – Firmware Melalui Udara (FOTA) |
Ingatan | – Penyimpanan internal: 16GB eMMC= – RAM : LPDDR 2GB – Slot Kartu SD eksternal mendukung Maks=128 GB |
Konektivitas Ganda | – Wi-Fi: 8.11a/b/g/n/ac 2.4Ghz 5GHz – Bluetooth: 5.0 BR/EDR/LE (Kompatibel dengan Bluetooth 1.x, 2.x, 3.x & 4.0) – 2G: B1/2100;B2/1900;B5/850;B8/900 – 3G: B1/B2/B4 B5/B8 – 4G LTE: B2 B4 B5 B7 B12 B17 – SIM Ganda |
GNSS | – GPS -GLONASS – Galileo |
Layar Sentuh | – Ukuran: diagonal 8 inci – Resolusi: 800×1280 Piksel – Tipe: Panel multisentuh kapasitif |
Pemindai Sidik Jari | – Sensor Optik – 500dpi – Morfo CBM-E3 |
Kamera | – Kamera Depan 5 Megapiksel – Kamera Belakang: 8 Megapiksel, Autofokus dengan LED Flash |
Antarmuka | – Port USB-C dengan dukungan USB-On-The-Go (USB-OTG). – Kabel USB 2.0 – slot DC |
Baterai Isi Ulang | – Baterai Li-Ion 3.8V/10,000 mAh – Bersertifikat MSDS dan UN38.3 |
Pencetak Terintegrasi | – Pencetak Termal – Mendukung gulungan parper lebar 58mm |
Aksesoris | – 2 * tali tangan – 1* Tali bahu – Pengisi daya 5V/3A |
MDM | – Manajemen Perangkat Seluler |
Sertifikasi | – FCC |
Informasi Keselamatan
Harap baca, pahami, dan ikuti semua informasi keselamatan yang terkandung dalam petunjuk ini sebelum menggunakan perangkat ini. Simpan petunjuk ini untuk referensi di masa mendatang. Diharapkan semua pengguna dilatih sepenuhnya tentang pengoperasian peralatan Terminal P8 yang aman ini.
Risiko ledakan jika baterai diganti dengan jenis yang salah.
Jangan membongkar, memodifikasi, atau memperbaiki perangkat ini; tidak mengandung komponen yang dapat diservis pengguna.
Jangan gunakan jika perangkat, baterai, atau kabel daya USB rusak.
Jangan gunakan perangkat ini di luar ruangan atau di lokasi basah.
MASUKAN: AC 100 – 240V
KELUARAN: 5V 3A
Frekuensi terukur50 – 60 Hz
Perhatian FCC:
Setiap perubahan atau modifikasi yang tidak secara tegas disetujui oleh pihak yang bertanggung jawab atas kepatuhan dapat membatalkan wewenang pengguna untuk mengoperasikan peralatan ini. Perangkat ini mematuhi Bagian 15 dari Aturan FCC. Operasi tunduk pada dua kondisi berikut:
(1) Perangkat ini tidak boleh menimbulkan interferensi berbahaya, dan (2) perangkat ini harus menerima interferensi apa pun yang diterima, termasuk interferensi yang dapat menyebabkan pengoperasian yang tidak diinginkan. Produk ini memenuhi persyaratan pemerintah mengenai paparan gelombang radio. Pedoman tersebut didasarkan pada standar yang dikembangkan oleh organisasi ilmiah independen melalui evaluasi kajian ilmiah secara berkala dan menyeluruh. Standar-standar tersebut mencakup margin keselamatan substansial yang dirancang untuk menjamin keselamatan semua orang tanpa memandang usia atau kesehatan.
Fungsi WLAN untuk perangkat ini dibatasi untuk penggunaan di dalam ruangan saja saat beroperasi dalam rentang frekuensi 5150 hingga 5350 MHz.
Informasi dan Pernyataan Paparan RF FCC batas SAR AS (FCC) adalah rata-rata 1.6 W/kg pada satu gram Unit Pemrosesan Data Perangkat ini (ID FCC: 2A332-P8) telah diuji terhadap batas SAR ini. Informasi SAR mengenai hal ini dapat viewdiedit secara online di http://www.fcc.gov/oet/ea/fccid/. Silakan gunakan nomor ID FCC perangkat untuk pencarian. Perangkat ini telah diuji untuk operasi tipikal 0mm dari bodi. Untuk menjaga kepatuhan dengan persyaratan paparan RF FCC, jarak pemisahan 0mm harus. dipertahankan ke tubuh pengguna
CATATAN: Peralatan ini telah diuji dan terbukti mematuhi batasan untuk perangkat digital Kelas B, sesuai dengan Bagian 15 Peraturan FCC. Batasan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang wajar terhadap gangguan yang membahayakan dalam instalasi perumahan. Peralatan ini menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan energi frekuensi radio dan, jika tidak dipasang dan digunakan sesuai dengan petunjuk, dapat menyebabkan gangguan yang membahayakan pada komunikasi radio. Namun, tidak ada jaminan bahwa gangguan tidak akan terjadi pada instalasi tertentu. Jika peralatan ini menyebabkan gangguan yang membahayakan pada penerimaan radio atau televisi, yang dapat dipastikan dengan mematikan dan menghidupkan peralatan, pengguna dianjurkan untuk mencoba memperbaiki gangguan tersebut dengan satu atau beberapa tindakan berikut:
— Ubah arah atau pindahkan antena penerima.
— Tingkatkan pemisahan antara peralatan dan penerima.
— Hubungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit yang berbeda dari yang terhubung ke penerima.
— Hubungi dealer atau teknisi radio/TV yang berpengalaman untuk mendapatkan bantuan.
ID FCC: 2A332-P8
Dokumen / Sumber Daya
![]() |
Unit Pengolahan Data P8 Teknologi Ekemp [Bahasa Indonesia:] Panduan Pengguna P8, 2A332-P8, 2A332P8, P8 Unit Pengolahan Data, Unit Pengolahan Data |