Modul DIGILOG ELECTRONICS ESP32-CAM
Fitur
- 802.11b/ G/N Wi-Fi + BT/ BLE SoC Modul yang sangat ringkas
- Konsumsi daya rendah CPU dual-core 32-bit, dapat digunakan sebagai prosesor aplikasi
- Frekuensi utama hingga 240MHz, kapasitas komputasi hingga 600 DMIPS
- Built-in 520 KB SRAM, eksternal 4M PSRAM
- Mendukung antarmuka UART/SPI/I2C/PWM/ADC/DAC
- Mendukung kamera OV2640 dan OV7670 dengan built-in flash
- Mendukung pengunggahan gambar dengan WiFI
- Mendukung kartu TF
- Mendukung beberapa mode hibernasi.
- Lwip Tertanam dan FreeRTOS
- Mendukung mode kerja STA/AP/STA+AP
- Konfigurasi jaringan sekali klik Smart Config/AirKiss didukung
- Mendukung pemutakhiran lokal port serial dan pemutakhiran firmware jarak jauh (FOTA)
Sebuah selesaiview dari
- esp32-cam memiliki modul kamera kecil paling kompetitif di industri. Modul ini dapat bekerja secara independen sebagai sistem terkecil, hanya berukuran 27*40.5*4.5mm dan memiliki arus tidur nyenyak minimum 6mA.
- Esp-32cam adalah solusi ideal untuk berbagai aplikasi IoT, termasuk perangkat pintar rumah, kontrol nirkabel industri, pemantauan nirkabel, identifikasi nirkabel QR, sinyal sistem pemosisian nirkabel, dan aplikasi iot lainnya.
- Esp-32cam mengadopsi paket DIP dan dapat langsung dimasukkan ke pelat dasar untuk mewujudkan produksi yang cepat dan menyediakan pelanggan dengan mode koneksi keandalan tinggi, yang nyaman untuk aplikasi di berbagai aplikasi terminal perangkat keras iot.
Spesifikasi teknis produk
tipe modul | ESP32-CAM |
enkapsulasi | DIP-16 |
ukuran | 27*40.5*4.5(±0.2)mm |
Flash SPI | 32Mbit |
RAM | Internal 520KB+ eksternal 4M PSRAM |
Bahasa Indonesia: Bluetooth | Standar Bluetooth 5.0 BLE |
Antarmuka dukungan | UART.SPI |
Antarmuka dukungan | I2C, PWM |
Mendukung kartu TF | Dukungan 4G maksimum |
IO | 9 |
Tingkat port serial | 115200bps |
Format keluaran gambar | JPEG (Hanya didukung OV2640), BMP, GRAYSCALE |
spektrum | 2402 ~ 2480MHz |
SEMUT | antena PCB |
Daya transmisi |
Bluetooth: -0.200dBm |
CCK, 1 Mbps : -90dBm | |
CCK, 11Mbps: -85dBm | |
Sensitivitas penerimaan | 6 Mbps (1/2 BPSK): -88dBm
54Mbps (3/4 64-QAM): -70dBm |
MCS7 (65 Mbps, 72.2 Mbps): -67dBm | |
Konsumsi daya |
Matikan lampu kilat: 180mA@5V
Aktifkan lampu kilat dan atur kecerahan ke maksimum: 310mA@5V deep-sleep: konsumsi daya minimum adalah 6mA@5V modern-sleep: 20mA@5V light-sleep: konsumsi daya minimum adalah 6.7mA@5V |
keamanan | WPA/WPA2/WPA2-Perusahaan/WPS |
Ruang lingkup pasokan | 5V |
Suhu kerja | -20 ℃ ~ 85 ℃ |
Lingkungan penyimpanan | -40 ~ 90 , < 90% RH |
beratnya | 10 gram |
Tingkat format output gambar modul Esp32-cam
QQVGA |
QVGA |
VGA |
SVGA |
|
Format JPEG | 6 | 7 | 7 | 8 |
BMP | 9 | 9 | – | – |
skala abu-abu | 9 | 8 | – | – |
Definisi pin
Kamera | ESP32 | SD | ESP32 |
D0 | PIN 5 | CLK | PIN 14 |
D1 | PIN 18 | CMD | PIN 15 |
D2 | PIN 19 | DATA0 | PIN 2 |
D3 | PIN 21 | DATA1 | PIN 4 |
D4 | PIN 36 | DATA2 | PIN 12 |
D5 | PIN 39 | DATA3 | PIN 13 |
D6 | PIN 34 | ||
D7 | PIN 35 | ||
XCLK | PIN 0 | ||
PCLK | PIN 22 | ||
VSYNC | PIN 25 | ||
Bahasa Indonesia: HREF | PIN 23 | ||
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh | PIN 26 | ||
SCL | PIN 27 | ||
PIN DAYA | PIN 32 |
Diagram sistem minimum
PERNYATAAN FCC
Perhatian FCC: Segala perubahan atau modifikasi yang tidak secara tegas disetujui oleh pihak yang bertanggung jawab atas kepatuhan dapat membatalkan kewenangan pengguna untuk mengoperasikan peralatan ini.
Perangkat ini mematuhi Bagian 15 Peraturan FCC. Pengoperasiannya tunduk pada dua kondisi berikut:
- Perangkat ini mungkin tidak menimbulkan gangguan yang membahayakan.
- perangkat ini harus menerima segala gangguan yang diterima, termasuk gangguan yang dapat menyebabkan pengoperasian yang tidak diinginkan.
Perangkat ini dan antenanya tidak boleh ditempatkan atau dioperasikan bersama dengan antena atau pemancar lain. 15.105 Informasi kepada pengguna. Untuk perangkat digital atau periferal Kelas B, instruksi yang diberikan kepada pengguna harus mencakup pernyataan berikut atau yang serupa, ditempatkan di lokasi yang menonjol dalam teks manual:
Catatan: Peralatan ini telah diuji dan terbukti mematuhi batasan untuk perangkat digital Kelas B, sesuai dengan bagian 15 Peraturan FCC. Batasan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang wajar terhadap gangguan yang membahayakan dalam instalasi perumahan. Peralatan ini menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan energi frekuensi radio dan, jika tidak dipasang dan digunakan sesuai dengan petunjuk, dapat menyebabkan gangguan yang membahayakan pada komunikasi radio. Namun, tidak ada jaminan bahwa gangguan tidak akan terjadi pada instalasi tertentu. Jika peralatan ini menyebabkan gangguan yang membahayakan pada penerimaan radio atau televisi, yang dapat dipastikan dengan mematikan dan menghidupkan peralatan, pengguna dianjurkan untuk mencoba memperbaiki gangguan tersebut dengan satu atau beberapa tindakan berikut:
- Ubah arah atau pindahkan antena penerima.
- Tingkatkan pemisahan antara peralatan dan penerima.
- Hubungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit yang berbeda dari stopkontak yang terhubung ke penerima.
- Hubungi dealer atau teknisi radio/TV yang berpengalaman untuk mendapatkan bantuan.
Peralatan ini mematuhi batas paparan radiasi FCC yang ditetapkan untuk lingkungan yang tidak terkendali. Peralatan ini harus dipasang dan dioperasikan dengan jarak minimal 20 cm antara radiator dan tubuh Anda.
Pernyataan Paparan Radiasi
- Peralatan ini mematuhi batas paparan radiasi FCC yang ditetapkan untuk lingkungan yang tidak terkontrol.
- Pemancar ini tidak boleh ditempatkan atau beroperasi bersama-sama dengan antena atau pemancar lainnya.
Ketersediaan beberapa saluran dan/atau pita frekuensi operasional tertentu bergantung pada negara dan diprogram dengan firmware di pabrik agar sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Pengaturan firmware tidak dapat diakses oleh pengguna akhir. Produk akhir akhir harus diberi label di area yang terlihat dengan berikut ini: “Berisi Modul Pemancar “2A62H-FD1964”.
Persyaratan per KDB996369 D03
Daftar aturan FCC yang berlaku
Buat daftar aturan FCC yang berlaku untuk pemancar modular. Ini adalah aturan yang secara khusus menetapkan pita operasi, daya, emisi palsu, dan frekuensi dasar operasi. JANGAN mencantumkan kepatuhan terhadap aturan radiator yang tidak disengaja (Bagian 15 Sub Bagian B) karena itu bukan syarat pemberian modul yang diperluas ke pabrikan host. Lihat juga bagian 2.10 di bawah tentang perlunya memberi tahu produsen tuan rumah bahwa pengujian lebih lanjut diperlukan.3
Penjelasan: Modul ini memenuhi persyaratan FCC part 15C (15.247). Modul ini secara khusus mengidentifikasi Emisi Konduksi Saluran Listrik AC, Emisi Radiasi Palsu, Tepi pita, dan Emisi Palsu Konduksi RF, Daya Output Puncak Konduksi, Bandwidth, Densitas Spektral Daya, Persyaratan Antena.
Rangkum kondisi penggunaan operasional spesifik
Jelaskan kondisi penggunaan yang berlaku untuk pemancar modular, termasuk misalnyaamptidak ada batasan pada antena, dll. Misalnyaample, jika antena point-topoint digunakan yang memerlukan pengurangan daya atau kompensasi untuk kehilangan kabel, maka informasi ini harus ada dalam instruksi. Jika batasan kondisi penggunaan meluas ke pengguna profesional, maka instruksi harus menyatakan bahwa informasi ini juga meluas ke manual instruksi produsen host. Selain itu, informasi tertentu mungkin juga diperlukan, seperti penguatan puncak per pita frekuensi dan penguatan minimum, khusus untuk perangkat master di pita DFS 5 GHz.
Penjelasan: Antena produk menggunakan antena yang tidak dapat diganti dengan penguatan 1dBi
Modular Tunggal
Jika pemancar modular disetujui sebagai “Single Modular”, maka produsen modul bertanggung jawab untuk menyetujui lingkungan host tempat Modular Tunggal digunakan. Pabrikan Modular Tunggal harus menjelaskan, baik dalam pengarsipan maupun dalam petunjuk pemasangan, sarana alternatif yang digunakan pabrikan Modular Tunggal untuk memverifikasi bahwa host memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi kondisi pembatasan modul. Pabrikan Modular Tunggal memiliki fleksibilitas untuk menentukan metode alternatifnya untuk mengatasi kondisi yang membatasi persetujuan awal, seperti pelindung, pensinyalan minimum ampliitude, modulasi buffer/input data, atau regulasi catu daya. Metode alternatif dapat mencakup referensi pabrikan modul terbatasviewing data uji rinci atau desain host sebelum memberikan persetujuan produsen host. Prosedur Modular Tunggal ini juga berlaku untuk evaluasi paparan RF bila diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan pada host tertentu. Pabrikan modul harus menyatakan bagaimana kontrol produk di mana pemancar modular akan dipasang akan dipertahankan sedemikian rupa sehingga kepatuhan penuh terhadap produk selalu dipastikan. Untuk host tambahan selain host spesifik yang awalnya diberikan dengan modul terbatas, perubahan permisif Kelas II diperlukan pada pemberian modul untuk mendaftarkan host tambahan sebagai host tertentu yang juga disetujui dengan modul.
Penjelasan: Modul adalah modul tunggal.
Melacak desain antena
Untuk pemancar modular dengan desain antena jejak, lihat panduan dalam Pertanyaan 11 dari Publikasi KDB 996369 D02 FAQ – Modul untuk Antena Mikro-Strip dan jejak. Informasi integrasi harus mencakup untuk TCBview petunjuk integrasi untuk aspek berikut: tata letak desain jejak, daftar komponen (BOM), antena, konektor, dan persyaratan isolasi.
- Informasi yang mencakup varians yang diizinkan (misalnya, batas jejak, ketebalan, panjang, lebar, bentuk, konstanta dielektrik, dan impedansi sebagaimana berlaku untuk setiap jenis antena);
- Setiap desain harus dipertimbangkan jenis yang berbeda (misalnya, panjang antena dalam beberapa frekuensi, panjang gelombang, dan bentuk antena (jejak dalam fase) dapat mempengaruhi penguatan antena dan harus dipertimbangkan);
- Parameter harus disediakan dengan cara yang memungkinkan produsen host merancang tata letak papan sirkuit cetak (PC);
- Bagian yang sesuai menurut produsen dan spesifikasi;
- Prosedur pengujian untuk verifikasi desain;
- Prosedur uji produksi untuk memastikan kepatuhan Penerima modul harus memberikan pemberitahuan bahwa setiap penyimpangan dari parameter yang ditentukan dari jejak antena, seperti yang dijelaskan oleh instruksi, mengharuskan produsen produk host harus memberi tahu penerima modul bahwa mereka ingin mengubah desain jejak antena. Dalam hal ini, aplikasi perubahan permisif Kelas II diperlukan untuk menjadi filed oleh penerima hibah, atau produsen tuan rumah dapat mengambil tanggung jawab melalui prosedur perubahan ID FCC (aplikasi baru) diikuti oleh aplikasi perubahan permisif Kelas II.
Pertimbangan paparan RF
Sangat penting bagi penerima modul untuk secara jelas dan eksplisit menyatakan kondisi paparan RF yang memungkinkan produsen produk host untuk menggunakan modul. Dua jenis instruksi diperlukan untuk informasi paparan RF: (1) kepada produsen produk induk, untuk menentukan kondisi aplikasi (seluler, portabel – xx cm dari tubuh seseorang); dan (2) teks tambahan yang diperlukan oleh produsen produk utama untuk diberikan kepada pengguna akhir dalam manual produk akhir mereka. Jika pernyataan paparan RF dan kondisi penggunaan tidak diberikan, maka produsen produk host harus bertanggung jawab atas modul melalui perubahan ID FCC (aplikasi baru).
Penjelasan: Modul ini mematuhi batas paparan radiasi frekuensi radio FCC untuk lingkungan yang tidak terkendali. Perangkat dipasang dan dioperasikan dengan jarak lebih dari 20 cm antara radiator dan tubuh Anda.” Modul ini mengikuti desain pernyataan FCC, ID FCC: 2A62H-FD1964
Antena
Daftar antena yang disertakan dalam aplikasi sertifikasi harus disertakan dalam petunjuk. Untuk pemancar modular yang disetujui sebagai modul terbatas, semua petunjuk pemasangan profesional yang berlaku harus disertakan sebagai bagian dari informasi kepada produsen produk induk. Daftar antena juga harus mengidentifikasi jenis antena (monopole, PIFA, dipole, dll. (perhatikan bahwa misalnyaample "antena omni-directional" tidak dianggap sebagai "tipe antena" tertentu. Untuk situasi di mana produsen produk host bertanggung jawab atas konektor eksternal, misalnyaample dengan pin RF dan desain jejak antena, instruksi integrasi harus memberi tahu pemasang bahwa konektor antena unik harus digunakan pada Pemancar resmi Bagian 15 yang digunakan dalam produk induk.
Produsen modul harus menyediakan daftar konektor unik yang dapat diterima.
Penjelasan: Antena produk menggunakan antena yang tidak dapat diganti dengan penguatan 1dBi
Informasi label dan kepatuhan
Penerima hibah bertanggung jawab atas kepatuhan berkelanjutan modul mereka terhadap peraturan FCC. Ini termasuk memberi tahu produsen produk induk bahwa mereka perlu memberikan label fisik atau elektronik yang menyatakan “Berisi ID FCC” pada produk jadi mereka. Lihat Pedoman Pelabelan dan Informasi Pengguna untuk Perangkat RF – Publikasi KDB 784748.
Penjelasan: Sistem host yang menggunakan modul ini, harus memiliki label di area yang terlihat yang menunjukkan teks berikut: “Berisi FCC ID: 2A62H-FD1964.
Informasi tentang mode pengujian dan persyaratan pengujian tambahan
Panduan tambahan untuk menguji produk host diberikan dalam Panduan Integrasi Modul KDBPublication 996369 D04. Mode uji harus mempertimbangkan kondisi operasional yang berbeda untuk pemancar modular yang berdiri sendiri di host, serta untuk beberapa modul transmisi secara bersamaan atau pemancar lain dalam produk host. Penerima hibah harus memberikan informasi tentang cara mengkonfigurasi mode uji untuk evaluasi produk host untuk kondisi operasional yang berbeda untuk pemancar modular yang berdiri sendiri di sebuah host, dibandingkan dengan beberapa modul transmisi secara bersamaan atau pemancar lain di sebuah host. Penerima hibah dapat meningkatkan kegunaan pemancar modular mereka dengan menyediakan sarana, mode, atau instruksi khusus yang mensimulasikan atau mencirikan koneksi dengan mengaktifkan pemancar. Ini dapat sangat menyederhanakan penentuan produsen host bahwa modul yang dipasang di host memenuhi persyaratan FCC.
Penjelasan: Dongguan Zhenfeida Network Technology Co., Ltd. dapat meningkatkan kegunaan pemancar modular kami dengan memberikan instruksi yang mensimulasikan atau mengkarakterisasi koneksi dengan mengaktifkan pemancar.
Pengujian tambahan, Penafian Bagian 15 Subbagian B
Penerima hibah harus menyertakan pernyataan bahwa pemancar modular hanya FCC yang diotorisasi untuk bagian aturan tertentu (yaitu, aturan pemancar FCC) yang tercantum pada hibah, dan bahwa produsen produk host bertanggung jawab untuk mematuhi aturan FCC lain yang berlaku untuk host yang tidak tercakup oleh hibah sertifikasi pemancar modular. Jika penerima hibah memasarkan produk mereka sesuai dengan Bagian 15 Sub-bagian B (bila juga mengandung sirkuit digital radiator yang tidak disengaja), maka penerima hibah harus memberikan pemberitahuan yang menyatakan bahwa produk akhir masih memerlukan pengujian kepatuhan Bagian 15 Sub-bagian B dengan pemancar modular diinstal.
Penjelasan: Modul ini tanpa sirkuit digital radiator yang tidak disengaja, sehingga modul tidak memerlukan evaluasi oleh FCC Bagian 15 Subbagian B. Host harus dievaluasi oleh FCC Subbagian B.
Dokumen / Sumber Daya
![]() |
Modul DIGILOG ELECTRONICS ESP32-CAM [Bahasa Indonesia:] Panduan Pengguna FD1964, 2A62H-FD1964, 2A62HFD1964, ESP32-CAM, Modul, Modul ESP32-CAM |