arcelik KEPATUHAN Kebijakan Hak Asasi Manusia Global
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Kebijakan Hak Asasi Manusia (“Kebijakan”) ini adalah panduan yang mencerminkan pendekatan dan standar Arçelik dan Perusahaan Grupnya dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia dan menunjukkan pentingnya atribut Arçelik dan Perusahaan Grupnya untuk menghormati Hak Asasi Manusia. Semua karyawan, direktur, dan pejabat Arçelik dan Perusahaan Grupnya harus mematuhi Kebijakan ini. Sebagai perusahaan Grup Koç, Arçelik dan Perusahaan Grupnya juga mengharapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua Mitra Bisnisnya – sejauh yang berlaku – mematuhi dan/atau bertindak sejalan dengan Kebijakan ini.
DEFINISI
“Mitra Bisnis” termasuk pemasok, distributor, penyedia layanan resmi, perwakilan, kontraktor independen dan konsultan.
“Perusahaan Grup” berarti entitas yang dimiliki Arçelik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% dari modal saham.
"Hak asasi Manusia" adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, bahasa, usia, kebangsaan, perbedaan pemikiran, asal kebangsaan atau sosial, dan kekayaan. Ini termasuk hak atas kehidupan yang setara, bebas dan bermartabat, di antara Hak Asasi Manusia lainnya.
“ILO” berarti Organisasi Perburuhan Internasional
“Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja” 1 adalah deklarasi ILO yang diadopsi yang mengikat semua negara anggota apakah mereka telah atau belum meratifikasi Konvensi yang relevan, untuk menghormati, dan mempromosikan empat kategori prinsip dan hak dengan itikad baik:
- Kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas perundingan bersama,
- Penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib,
- Penghapusan pekerja anak,
- Penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
“Grup Koç” berarti Koç Holding A.Ş., perusahaan yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung, bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Koç Holding A.Ş. dan perusahaan patungan yang terdaftar dalam laporan keuangan konsolidasi terbaru.
“OECD” artinya Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan
“Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional” 2 bertujuan untuk mengembangkan perilaku tanggung jawab perusahaan yang disponsori negara yang akan menjaga keseimbangan antara pesaing di pasar internasional, dan dengan demikian, meningkatkan kontribusi perusahaan multinasional untuk pembangunan berkelanjutan.
- https://www.ilo.org/declaration/lang–en/index.htm
- http://mneguidelines.oecd.org/annualreportsontheguidelines.htm
“PBB” berarti PBB.
“Perjanjian Global PBB”3 adalah pakta global yang diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mendorong bisnis di seluruh dunia untuk mengadopsi kebijakan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial, dan untuk melaporkan implementasinya. UN Global Compact adalah kerangka kerja berbasis prinsip untuk bisnis, yang menyatakan sepuluh prinsip di bidang Hak Asasi Manusia, tenaga kerja, lingkungan dan antikorupsi.
“Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia” 4 adalah seperangkat pedoman bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memperbaiki pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan dalam operasi bisnis.
“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)” 5 adalah dokumen tonggak dalam sejarah Hak Asasi Manusia, disusun oleh perwakilan dengan latar belakang hukum dan budaya yang berbeda dari seluruh wilayah di dunia, diproklamirkan oleh Majelis Umum PBB di Paris pada 10 Desember 1948 sebagai standar pencapaian bersama untuk semua orang dan semua bangsa. Ini menetapkan, untuk pertama kalinya, Hak Asasi Manusia fundamental dilindungi secara universal.
“Prinsip Pemberdayaan Perempuan”6 (WEP) seperangkat prinsip yang menawarkan panduan bagi bisnis tentang cara mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di tempat kerja, pasar, dan masyarakat. Didirikan oleh UN Global Compact dan UN Women, WEP diinformasikan oleh standar ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia internasional dan didasarkan pada pengakuan bahwa bisnis memiliki kepentingan, dan tanggung jawab untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
“Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Konvensi No. 182)”7 berarti Konvensi tentang pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
PRINSIP UMUM
Sebagai perusahaan Grup Koç yang bertindak secara global, Arçelik dan Perusahaan Grupnya, menggunakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) sebagai panduannya, dan mempertahankan pemahaman yang terhormat tentang Hak Asasi Manusia bagi para pemangku kepentingannya di negara tempatnya beroperasi. Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang positif dan profesional bagi karyawannya adalah prinsip utama Arçelik dan Grup Perusahaannya. Arçelik dan Perusahaan Grupnya bertindak sesuai dengan prinsip etika global dalam hal-hal seperti perekrutan, promosi, pengembangan karir, upah, tunjangan tambahan, dan keragaman serta menghormati hak karyawannya untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi pilihan mereka sendiri. Kerja paksa dan pekerja anak serta segala bentuk diskriminasi dan pelecehan secara tegas dilarang.
- https://www.unglobalcompact.org/what-is-gc/mission/principles
- https://www.ohchr.org/Documents/Publications/GuidingPrinciplesBusinessHR_EN.pdf
- https://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/
- https://www.weps.org/about
- https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::TIDAK::P12100_ILO_CODE:C182
Arçelik dan Perusahaan Grupnya terutama mempertimbangkan standar dan prinsip internasional yang disebutkan di bawah tentang Hak Asasi Manusia:
- Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja (1998),
- Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional (2011),
- Perjanjian Global PBB (2000),
- Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (2011),
- Prinsip Pemberdayaan Perempuan (2011).
- Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Konvensi No. 182), (1999)
KOMITMEN
Arçelik dan Perusahaan Grupnya menghormati hak karyawan, direktur, pejabat, pemegang saham, Mitra Bisnis, pelanggan, dan semua individu lain yang terpengaruh oleh operasi, produk, atau layanannya dengan memenuhi prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja.
Arçelik dan Perusahaan Grupnya berjanji untuk memperlakukan semua karyawan dengan jujur dan adil, dan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat yang menghormati martabat manusia sambil menghindari diskriminasi. Arçelik dan Perusahaan Grupnya mencegah keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia. Arçelik dan Perusahaan Grupnya juga dapat menerapkan standar tambahan yang mempertimbangkan kerentanan dan kerugiantagkelompok pendidikan yang lebih terbuka terhadap dampak negatif HAM dan membutuhkan perhatian khusus. Arçelik dan Perusahaan Grupnya mempertimbangkan secara spesifik keadaan kelompok yang haknya dijabarkan lebih lanjut oleh instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa: masyarakat adat; wanita; minoritas etnis, agama dan bahasa; anak-anak; penyandang disabilitas; dan pekerja migran dan keluarganya, sebagaimana ditunjukkan dalam Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Keberagaman dan Peluang Rekrutmen yang Setara
Arçelik dan Perusahaan Grupnya berusaha untuk mempekerjakan individu dari budaya, pengalaman karir, dan latar belakang yang berbeda. Proses pengambilan keputusan dalam rekrutmen bergantung pada persyaratan pekerjaan dan kualifikasi pribadi tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, jenis kelamin, usia, status sipil, dan disabilitas.
Non-Diskriminasi
Toleransi nol terhadap diskriminasi adalah prinsip utama dalam seluruh proses ketenagakerjaan, termasuk promosi, penugasan, dan pelatihan. Arçelik dan Perusahaan Grupnya mengharapkan semua karyawannya untuk menunjukkan kepekaan yang sama dalam perilaku mereka terhadap satu sama lain. Arçelik dan Perusahaan Grupnya peduli untuk memperlakukan karyawannya secara setara dengan menawarkan remunerasi, hak, dan kesempatan yang setara. Semua jenis diskriminasi dan ketidakhormatan berdasarkan ras, jenis kelamin (termasuk kehamilan), warna kulit, asal kebangsaan atau sosial, etnis, agama, usia, disabilitas, orientasi seksual, definisi gender, situasi keluarga, kondisi medis yang sensitif, keanggotaan atau kegiatan serikat pekerja dan pandangan politik tidak dapat diterima.
Nol Toleransi terhadap Anak/Kerja Paksa
Arçelik dan Perusahaan Grupnya menentang keras pekerja anak, yang menyebabkan bahaya fisik dan psikologis anak-anak, dan mengganggu hak mereka atas pendidikan. Selain itu, Arçelik dan Perusahaan Grupnya menentang segala bentuk kerja paksa, yang didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan tanpa sengaja dan di bawah ancaman hukuman apa pun. Berdasarkan Konvensi dan Rekomendasi ILO, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UN Global Compact, Arçelik dan Perusahaan Grupnya memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap perbudakan dan perdagangan manusia dan mengharapkan semua Mitra Bisnisnya untuk bertindak sesuai dengan itu.
Kebebasan Berorganisasi dan Kesepakatan Bersama
Arçelik dan Perusahaan Grupnya menghormati hak dan kebebasan memilih karyawan untuk bergabung dengan serikat pekerja, dan untuk berunding bersama tanpa merasa takut akan pembalasan. Arçelik dan Perusahaan Grupnya berkomitmen untuk melakukan dialog konstruktif dengan perwakilan karyawan yang dipilih secara bebas, yang diwakili oleh serikat pekerja yang diakui secara hukum.
Kesehatan dan Keselamatan
Perlindungan kesehatan dan keselamatan karyawan, dan orang lain yang, karena alasan apa pun, berada di area kerja merupakan salah satu perhatian utama Arçelik dan Grup Perusahaannya. Arçelik dan Perusahaan Grupnya menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Arçelik dan Perusahaan Grupnya mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan di tempat kerja dengan cara yang menghormati martabat, privasi, dan reputasi setiap orang. Arçelik dan Perusahaan Grupnya mematuhi semua peraturan yang relevan dan menerapkan semua langkah keamanan yang diperlukan untuk semua area kerjanya. Jika menemukan kondisi tidak aman atau perilaku tidak aman di area kerja, Arçelik dan Perusahaan Grupnya segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan pelanggan dan karyawannya.
Tidak Ada Pelecehan dan Kekerasan
Aspek kunci untuk menjaga martabat pribadi karyawan adalah untuk memastikan pelecehan atau kekerasan tidak terjadi, atau jika terjadi sanksi yang memadai. Arçelik dan Perusahaan Grupnya berkomitmen untuk menyediakan tempat kerja yang bebas dari kekerasan, pelecehan, dan kondisi tidak aman atau mengganggu lainnya. Dengan demikian, Arçelik dan Perusahaan Grupnya tidak mentolerir segala bentuk pelecehan, intimidasi, pelecehan, atau ancaman fisik, verbal, seksual atau psikologis.
Jam Kerja dan Kompensasi
Arçelik dan Perusahaan Grupnya mematuhi jam kerja legal sesuai dengan peraturan lokal di negara tempat Arçelik beroperasi. Sangat penting bagi karyawan untuk memiliki waktu istirahat dan liburan yang teratur, serta membangun keseimbangan kehidupan kerja yang efisien.
Proses penentuan upah ditetapkan secara kompetitif sesuai dengan sektor terkait dan pasar tenaga kerja lokal, dan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja bersama jika berlaku. Semua kompensasi, termasuk tunjangan sosial dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karyawan dapat meminta informasi lebih lanjut dari pejabat atau departemen yang bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang mengatur kondisi kerja di negara mereka sendiri jika mereka menginginkannya.
Pengembangan Pribadi
Arçelik dan Perusahaan Grupnya memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mengembangkan bakat dan potensi mereka serta membangun keterampilan mereka. Mengenai sumber daya manusia sebagai sumber daya yang berharga, Arçelik dan Perusahaan Grupnya berupaya mengembangkan pribadi karyawan secara menyeluruh dengan mendukung mereka melalui pelatihan internal dan eksternal.
Privasi Data
Untuk melindungi informasi pribadi karyawannya, Arçelik dan Perusahaan Grupnya mempertahankan standar privasi data tingkat tinggi. Standar privasi data diterapkan sesuai dengan undang-undang terkait.
Arçelik dan Perusahaan Grupnya mengharapkan karyawan untuk mematuhi undang-undang privasi data di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Kegiatan Politik
Arçelik dan Perusahaan Grupnya menghormati partisipasi politik sukarela dan legal karyawannya. Karyawan dapat memberikan sumbangan pribadi kepada partai politik atau kandidat politik atau terlibat dalam kegiatan politik di luar jam kerja. Akan tetapi, dilarang keras menggunakan dana perusahaan atau sumber daya lainnya untuk donasi semacam itu atau aktivitas politik lainnya.
Semua karyawan dan direktur Arçelik dan Perusahaan Grupnya bertanggung jawab untuk mematuhi Kebijakan ini, menerapkan dan mendukung prosedur dan kontrol Arçelik dan Perusahaan Grupnya yang relevan sesuai dengan persyaratan dalam Kebijakan ini. Arçelik dan Perusahaan Grupnya juga mengharapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua Mitra Bisnisnya sejauh yang berlaku mematuhi dan/atau bertindak sejalan dengan Kebijakan ini.
Kebijakan ini telah disusun sesuai dengan Kebijakan Hak Asasi Manusia Grup Koç. Jika ada ketidaksesuaian antara peraturan setempat yang berlaku di negara tempat Arçelik dan Perusahaan Grupnya beroperasi, dan Kebijakan ini, asalkan praktik tersebut tidak melanggar undang-undang dan peraturan setempat yang relevan, kebijakan yang lebih ketat dari keduanya akan menggantikan.
Jika Anda mengetahui tindakan apa pun yang Anda yakini tidak sesuai dengan Kebijakan ini, undang-undang yang berlaku, atau Kode Etik Global Arçelik, Anda harus melaporkan kejadian ini melalui yang disebutkan di bawah ini saluran pelaporan:
Web: www.ethicsline.net
E-mail: arcelika@ethicsline.net
Nomor Telepon Hotline sebagaimana tercantum dalam web lokasi:
https://www.arcelikglobal.com/en/company/about-us/global-code-of-cosaluran/
Departemen Hukum dan Kepatuhan bertanggung jawab untuk mengatur, mengatur ulang secara berkalaviewing dan merevisi Kebijakan Hak Asasi Manusia Global bila perlu, sedangkan Departemen Sumber Daya Manusia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kebijakan ini.
Arçelik dan karyawan Perusahaan Grupnya dapat berkonsultasi dengan Departemen Sumber Daya Manusia Arçelik untuk pertanyaan mereka terkait penerapan Kebijakan ini. Pelanggaran terhadap Kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan disipliner yang signifikan termasuk pemecatan. Jika Kebijakan ini dilanggar oleh pihak ketiga, kontrak mereka dapat diakhiri.
Tanggal Versi: 22.02.2021
Dokumen / Sumber Daya
![]() |
arcelik KEPATUHAN Kebijakan Hak Asasi Manusia Global [Bahasa Indonesia:] Instruksi KEPATUHAN Kebijakan Hak Asasi Manusia Global, KEPATUHAN, Kebijakan Hak Asasi Manusia Global, Hak Asasi Manusia Global, Kebijakan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia |